KetapangPers
Kasus sengketa tambang emas di Ketapang kembali akan disidangkan pada 30 april 2026, drama ini diperankan oleh Liu Xiaodong seorang warga negara RRC yang memiliki nyali besar ngeduk surga emas daerah Ketapang dengan strategis taktis dan dana jumbo.
Rekam jejak kasus Liu Xiaodong
Tuntutan Pidana: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Liu Xiaodong dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang.
Kasus Pencurian & Bahan Peledak: Liu didakwa mencuri emas dengan total berat mencapai 774 kg di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) [PT Sultan Rafli Mandiri (SRM)] Kabupaten Ketapang. Ia juga didakwa menggunakan bahan peledak secara ilegal dalam operasional tambang tersebut.
Upaya Pelarian: Liu sempat mencoba kabur ke Malaysia melalui jalur perbatasan, namun berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi dan Kejaksaan Negeri Ketapang.
Status Tahanan: Sebelumnya, Liu berstatus sebagai tahanan rumah, yang diduga dimanfaatkan untuk mencoba melarikan diri.
Proses Persidangan: Sidang lanjutan terus bergulir di Pengadilan Negeri Ketapang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, di mana tim kuasa hukum terdakwa menduga adanya upaya kriminalisasi.
Akan halnya Liu Xiadong sebelumnya bertugas sebagai penerjemah Li Ciang Jin seorang bos besar Pt SRIM pemilik saham mayoritas , sementara pemegang saham lainnya Pamar Lubis menguasai 5% saham tetapi doski lebih menguasai medan dan jejaring sebagai WNI.
sampai berita ini dirilis AWAK/Asosiasi wartawan Ketapang terus pantau kasus ini, dimana Pt.Sultan Rafli Mandiri/Pt SRM yang terletak di daerah sekitar Mambuk-kelampai-muatan batu di daerah hilir tumbang Titi sekitar 40 menit bersepeda motor dari kota Tumbang Titi. Banyak orang Ketapang tidak tau bahwa kasus emas di daerah ini main ton -tonan dan melibatkan uang liar Triliunan rupiah.
**KP


















