KetapangPers
Hari ini 25 mei 2026 galau melanda petani sawit diseluruh Indonesia.
Kejadian bermula Pidato Presiden Prabowo di Sidang DPR/MPR RI bahwa tata niaga Exspor CPO harus melalui satu pintu yakni lewat Pemerintah. Melalui Danantara lebih khusus Pt DSI. Keesokan harinya para boss sawit terutama PKS/Pabrik Kelapa Sawit langsung merespon dengan menurunkan harga TBS/Tandan Buah Segar Sawit dari semula rp 3000-an lebih, menjadi rerata rp.2000-an hingga hari ini.
*Tata kelola ekspor CPO satu pintu* = sistem ekspor CPO dan komoditas strategis lain yang wajib lewat 1 eksportir tunggal BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Ini kebijakan baru yang diumumkan Presiden Prabowo di Rapat Paripurna DPR 20 Mei 2026.
1. Mekanismenya gimana
1. *Wajib lewat BUMN pengekspor tunggal*. Pemerintah nunjuk BUMN, saat ini yang disebut adalah *PT Danantara Sumberdaya Indonesia*.
2. *Perusahaan sawit tetap produksi*, tapi semua penjualan ekspor harus lewat BUMN itu. BUMN bertindak sebagai “marketing facility”.
3. *Tujuan*:
– Cegah _under-invoicing_, _transfer pricing_, dan pelarian devisa.
– Tingkatkan pengawasan & transparansi transaksi .
– Optimalkan penerimaan negara. Pemerintah sebut potensi dana yang bisa diselamatkan sampai US$150 miliar/tahun ,atau rp.2.655 triliun.
2. Tahapan implementasi
– *1 Juni 2026 – 31 Des 2026*: Fase pelaporan dan uji coba .
– *2027*: Implementasi penuh
– Tahap awal fokus ke 3 komoditas: *CPO, batu bara, ferro alloys*
3. Dampak yang diperkirakan
Pro:
– Negara lebih bisa mengendalikan harga dan tata niaga sawit, nggak sepenuhnya ikut pasar luar negeri .
– Petani disebut bisa dapat harga lebih adil kalau bargaining power balik ke negara .
– Penerimaan negara naik karena kebocoran ditekan .
Kontra/Kritik:
– *Sawit Watch* khawatir monopoli ekspor bikin petani kecil kehilangan daya tawar. Kalau cuma 1 pembeli, persaingan antar eksportir hilang
– *Teknis*: Sulit menyamakan harga ekspor antar perusahaan karena spesifikasi CPO beda-beda, misalnya kadar asam lemak bebas .
**kp
#sawisatupintuexsport


















