Ketapang//KetapangPers
Kejaksaan Negeri Ketapang tengah menyidik dugaan korupsi proyek fiktif Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang tahun anggaran 2024. Anggaran cair 100% pada akhir 2024, namun fisik belum terpasang atau tidak sesuai, diduga melibatkan manipulasi dokumen oleh penyedia dan PPK terhadap proyek pokir DPRD Ketapang itu.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus tersebut:
Status Kasus: Saat ini dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan lokasi fisik.
Dugaan Modus: Proyek diduga fiktif karena anggaran telah dicairkan 100% pada akhir 2024, padahal pekerjaan fisik belum selesai atau tidak ada saat itu.
Pihak Terlibat: Pemeriksaan fokus pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial M (Kabid Perhubungan Darat) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) W, serta Kepala Dinas Perhubungan, mr.A.
Pelaksana: Proyek dikerjakan oleh vendor, termasuk CV Sky Group, yang diduga menggunakan dokumen pencairan tidak benar.
Temuan di Lapangan: Selain proyek fiktif, ditemukan komponen LPJU yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proses ini ditargetkan naik ke penyidikan dan penetapan tersangka pada awal 2026, mengingat adanya dugaan kuat penyelewengan yang merugikan keuangan daerah.
*Warok Iswara


















