Ketapangpers
Proyek jalan dari Desa Pelang- ke Sungai Kepuluk tidak mampu diselesaikan kontraktornya pada waktu normal masa kontrak, akhirnya diselesaikan pada perpanjangan waktu dan masa Denda.
Proyek jalan tahun kontrak 2025 itu semestinya selesai per-desember 2025, namun baru mampu diselesaikan kontraktornya pada awal maret 2026.
Fatah seorang pria (36 th) yang sering melewati ruas jalan tersebut juga menyatakan keheranannya, ” itu proyek dikerjakan dari tahun lalu (2025) tapi sampai sekarang (maret 2026) masih dikerjakan,”ujarnya heran.
Menurut kepres 80, peraturan perundangan tentang dunia konstruksi mengatur; apabila habis masa kontrak terapi pekerjaan belum selesai bisa ditambah waktu 1 bulan saja dengan alasan prosmayor, kemudian apabila belum selesai proyek tersebut dikerjakan dalam denda per hari.
Denda keterlambatan per hari yakni 1 permil atau 0,1%. Jika proyek tersebut pagu 14 miliar maka denda bisa menjadi rp.14 juta per hari. Bila keterlambatan 2 bulan, maka 60 hari X 14 juta ; rp 840 juta rupiah.
Masyarakat tentunya berharap transparansi terhadap case ini. Hal ini menjadi ranah Inspektorat dan menjadi pintu masuk APH lainnya.
**Red


















